Minggu, 24 Juli 2011

KOPI LUWAK DAN MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa biji kopi luwak dinyatakan halal, selama biji kopi sudah melalui proses pencucian. Sehingga biji kopi yang telah dicuci bebas dari kotoran dan najis.

“Biji kopi luwak bukan najis, tetapi bisa menjdi najis jika dikeluarkan bersama kotoran (mutta najis). Namun jika telah mengalami pencucian dengan air dan kotorannya hilang, biji kopi halal dimakan," ucap Ketua MUI, Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di kantor MUI Selasa (20/7) Jalan Proklamasi, Jakarta.

Amin menambahkan, sepanjang biji kopi utuh, keras, dan bisa tumbuh apabila ditanam biji kopi tetap halal. "Umumnya kalau kopi bubuk sudah ada proses pencucian jadi hukumnya halal," ungkapnya.

Dengan dikeluarkannya fatwa halal terhadap kopi luwak oleh MUI, maka MUI membolehkan penikmat kopi luwak untuk bebas meminum, memproduksi dan memperjualbelikannya.

Pembahasan halal atau tidaknya kopi luwak telah dimulai sejak 2 Juni 2010 yang lalu, karena ada permintaan fatwa dari PTPN XII Jawa Barat yang diajukan ke MUI Jawa Barat. Namun, karena skala produksinya nasional bahkan sudah diekspor, maka MUI Jawa Barat menyerahkannya ke MUI Pusat.

"Fatwa datang karena permintaan, tapi bukan untuk meminta fatwa halal, itu memaksa," tegas Amin.

Kemudian masalah ini didalami oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Komisi Fatwa untuk ditelaah lebih lanjut.

“Kajian di Pokja, salah satunya dengan mendengar pendapat dan penjelasan ahli di bidang kopi luwak. Setelah itu Tim melakukan kajian fikihnya”, tambahnya.

Kopi luwak yang dimaksud dalam fatwa MUI adalah kopi yang berasal dari biji kopi yang telah dipilih dan dimakan oleh luwak kemudian keluar bersama kotorannya dengan dua syarat, pertama biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk; dan kedua dapat tumbuh jika ditanam kembali. (vvn/tia/jos)

Lihat Berita Sumber (Berita Asli)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar